1. Pengertian Harga Pokok Penjualan.
Yang dimaksud dengan harga pokok penjualan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dijual atau harga perolehan dari barang yang dijual.
Ada dua manfaat dari harga pokok penjualan.
1. Sebagai patokan untuk menentukan harga jual.
2. Untuk mengetahui laba yang diinginkan perusahaan. Apabila harga jual lebih besar dari harga pokok penjualan maka akan diperoleh laba, dan sebaliknya apabila harga jual lebih rendah dari harga pokok penjualan akan diperoleh kerugian.
2. Rumus Menghitung Penjualan Bersih.
Penjualan dalam perusahaan dagang sebagai salah satu unsur dari pendapatan Perusahaan. Unsur-unsur dalam penjualan bersih terdiri dari:
- penjualan kotor;
- retur penjualan;
- potongan penjualan;
- penjualan bersih.
Untuk mencari penjualan besih adalah sebagai berikut:
Penjualan bersih = penjualan kotor – retur penjualan – potongan penjualan.
Contoh:
Diketahui penjualan Rp. 25.000.000,-
Retur penjualan Rp. 125.000,-
Potongan penjualan Rp. 150.000,-
Hitunglah penjualan bersih!
Penjulan bersih = Rp. 25.000.000,- – Rp. 125.000,- – Rp. 150.000,- = Rp. 24.725.000,-
3. Rumus Menghitung Pembelian Bersih.
Pembelian bersih adalah sebagai salah satu unsur dalam menghitung harga pokok penjualan.
Unsur-unsur untuk menghitung pembelian bersih terdiri dari:
- pembelian kotor;
- biaya angkut pembelian;
- retur pembelian dan pengurangan harga;
- retur pembelian;
- potongan pembelian.
Untuk menghitung pembelian bersih dapat dirumuskan sebagai berikut:
Pembelian bersih = pembelian + biaya angkut pembelian – retur pembelian – potongan pembelian.
4. Rumus Menghitung Harga Pokok Penjualan.
Untuk menghitung harga pokok penjualan harus diperhatikan terlebih dahulu unsur-unsur yang berhubungan dengan harga pokok penjualan.
Unsur-unsur itu antara lain:
- persediaan awal barang dagangan;
- pembelian;
- biaya angkut pembelian;
- retur pembelian dan pengurangan harga;
- potongan pembelian
Rumus harga pokok penjualan:
HPP = Persediaan awal barang dagangan + pembelian bersih – persediaan akhir
HPP = Barang yang tersedia untuk dijual – persediaan akhir
Keterangan :
Barang yang tersedia untuk dijual = Persediaan awal barang dagangan + pembelian bersih.
Pembelian bersih = Pembelian + biaya angkut pembelian – retur pembelian – potongan pembelian.
Atau
Barang yang tersedia untuk dijual = Persediaan awal + pembelian + beban angkut
Pembelian – retur pembelian – potongan pembelian.
Persediaan akhir barang yang tersedia (dikuasai) pada akhir periode akuntansi.
Untuk menghitung Harga Pokok Penjualan.
Perhatikan bagan di bawah ini.
5. Pengertian Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi adalah laporan yang menyajikan sumber pendapatan dan beban suatu perusahaan (dagang) selama periode akuntansi.
Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah:
Laba bersih = laba kotor – beban usaha.
Beban uasaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.
1. Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
2. Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
Untuk menghitung laba kotor adalah:
Laba kotor = penjualan bersih – harga pokok penjualan.
Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah :
Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.
6. Menyusun Laporan Laba Rugi.
Laporan laba rugi dapat disajikan dalam dua bentuk yaitu single step dan multiple step.
A. Single Step/Langsung.
Laporan single step/langsung yaitu laporan laba rugi di mana semua pendapatan dijumlahkan menjadi satu, demikian juga untuk bebannya, kemudian dicari selisihnya untuk mengetahui laba atau rugi.
B. Multiple Step (Bertahap)
Laporan laba rugi bentuk multiple step (bertahap) adalah laporan laba rugi dengan mengelompokkan atau memisahkan antara pendapatan usaha dan pendapatan di luar usaha, dan memisahkan pula antara beban usaha dan beban di luar usaha, baru kemudian dicari selisihnya sehingga akan diperoleh laba atau rugi usaha.
7. Perusahaan Unsur Laporan Perubahan Modal.Laporan perubahan modal adalah laporan keuangan yang menyajikan perubahan modal selama satu periode akuntansi.
Perubahan modal diakibatkan oleh adanya pengambilan pribadi, diperolehnya laba, dideritanya kerugian atau adanya setoran pribadi.
Unsur-unsur laporan perubahan modal yaitu:
- modal awal
- laba atau rugi
- pengambilan pribadi
- setoran pribadi
- modal akhir.
8. Unsur-unsur Laporan Neraca.
Neraca adalah laporan keuangan yang menyajikan posisi ruangan perusahaan pada saat tertentu unsur-unsur neraca terdiri dari :
- harta
- kewajiban/utang
- modal
Bentuk laporan neraca terdiri dari dua bentuk yaitu bentuk laporan dan bentuk scontro/sebelah menyebelah.
Mengenai custom clearance dan segala tetek-bengeknya, betul, jika pengiriman barang-impornya via kurir, sudah diurus oleh kurir—importir tinggal bayar ke mereka saja, tak perlu bayar ke Bea Cukai (DJBC) maupun ke kantor pajak.
Tetapi, mereka tidak tahu kalau ada sebagian dari biaya yang dikeluarkan tersebut sesungguhnya merupakan kredit pajak—mengurangi beban kewajiban pajak lainnya:
- PPN Impor – Mengurangi PPN terhutang (Jika sudah PKP)
- PPh 22 (Impor) – Mengurangi PPh 29 Badan/Perorangan di SPT
Kita langsung ke contoh kasus saja…
Contoh Kasus:
Tanggal 1 November 2011 PT. JAK impor barang elektronik senilai (FOB) $10,000, biaya kirim $500, asuransi $25. Tarif bea masuknya 15%. Kurs dari Kemenkau pada saat itu adalah Rp 8000/1 USD.
Atas impor barang tersebut, maka, importir, membayar:
- Bea Masuk = ($10,000 + 500 + 25) x 15% = $1,578.75
- PPN Impor = ($10,000 + 500 + 25 + 1,578.75) x 10% = $1,210.38
- PPh Impor (Pasal 22) = ($10,000 + 500 + 25 + 1,578.75) x 7.5% = $907.78
Jika dirupiahkan, maka semua hasil perhitungan di atas dikalikan rate dari Kemenkeu. Sehingga menjadi:
- Bea Masuk = $1,578.75 x Rp 8000 = Rp 12,630,000
- PPN Impor = $1,210.38 x Rp 8000 = Rp 9,683,000
- PPh Impor (Pasal 22) = $907.78 x Rp 8000 = Rp 7,262,250
Jika impor-nya via kurir (DHL/Fedex/UPS/EMS), biasanya kurir langsung menyodorkan tagihan untuk: Biaya Kirim + Bea Masuk + PPN Impor + PPh Impor (Ps 22). Sehingga importir membayar total $4,196.91 (atau Rp 33,575,250)—tanpa tahu bahwa ada sebagian dari pengeluaran tersebut sesungguhnya merupakan kredit pajak.
Dalam contoh kasus ini, anggaplah PT. JAK sudah PKP, maka kredit pajaknya adalah:
- PPN Impor = Rp 9,683,000
- PPh Impor (Pasal 22) = Rp 7,262,250
Sangat disayangkan jika uang sebesar itu hilang begitu saja—gara-gara tidak tahu prosedur dan administrasinya yang benar.
Nah bagaimana mengkreditkan PPN dan PPh Impor? Sebelum ke situ, lebih baik jika saya bahas cara menjurnalnya terlebih dahulu, nanti sambil jalan saya bahas pengkreditannya.
Saya tidak akan membahas tehnis pengisian formulir SPT PPN maupun PPh—saya yakin anda semua sudah tahu caranya (jika belum, bisa Googling kan?). Saya akan bahas jurnalnya saja. Tentu dengan logika dibalik jurnalnya. Sehingga setelah membaca ini, bukan saja anda bisa menjurnal PPN dan PPh Impor tetapi juga memahami logika pengkreditannya, termasuk cara menjurnal pengkreditannya itu sendiri.
Supaya bisa dijurnal, tentu harus ada akun-nya terlebih dahulu. Jika belum ada, maka buat akunnya terlebih dahulu. Setelah akun tersedia, maka atas beban Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Impor (Pasal 22) di atas dicatat dengan jurnal (tanggal 1 November 2011), sbb:
[Debit]. Biaya Kirim/Kurir = Rp 4,000,000
[Kredit]. Utang – DHL = Rp 4,000,000[Debit]. Bea Masuk = Rp 12,630,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJBC) = Rp 12,630,000[Debit]. PPN Impor = Rp 9,683,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJP) = 9,683,000[Debit]. PPh Impor = Rp 7,262,250
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJP) = Rp 7,262,250
Atau dijurnal sekaligus, seperti di bawah ini juga bisa:
[Debit]. Biaya Kirim/Kurir = Rp 4,000,000
[Debit]. Bea Masuk = Rp 12,630,000
[Debit]. PPN Impor = Rp 9,683,000
[Debit]. PPh Impor = Rp 7,262,250
[Kredit]. Utang – DHL = Rp 4,000,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJBC) = Rp 12,630,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJP) = 9,683,000
[Kredit]. Utang – DHL (cq. DJP) = Rp 7,262,250
Catatan: Jika langsung dibayar tunai, akun “Utang” diganti dengan “Kas”. Seperti terlihat di atas, untuk sementara semua biaya terkait dengan impor berada di kelompok debit (aktiva).
Selanjutnya tinggal soal mengkreditkan saja. Pindah ke paragraf selanjutnya….
Setelah tutup buku bulan November 2011, diketahui PT. JAK ada penjualan lokal sebesar Rp 150,000,000. Disamping itu, ada pembelian bahan baku lokal dengan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 3,000,000. Berapa PPN Terutang PT. JAK untuk bulan November?
Anggap faktur pajak masukan (FPM) dan faktur pajak keluaran (FPK), semuanya sudah dijurnal dengan benar. Jika semua FPM dan FPK sudah dijurnal dengan benar, maka saldo PPN terutang angkanya pasti Rp 12,000,000 ( = Rp 15,000,000 – Rp 3,000,000)
Catatan: Lain kali saya akan bahas khusus jurnal PPN, mulai dari pembelian sampai penjualan.
Anggap saldo PPN Terutang-nya sudah benar, yaitu Rp 12,000,000. Jika PT. JAK TIDAK TAHU bahwa PPN impor-nya bisa dikreditkan, maka sudah pasti PT. JAK akan bayar semuanya, dengan jurnal:
[Debit]. Utang – PPN = Rp 12,000,000
[Kredit]. Kas = Rp 12,000,000
Padahal, jika PT. JAK tahu PPN Impor-nya bisa dikreditkan, sebelum PPN terutang-nya dibayar seharusnya saldo akun ‘PPN Impor’ tadi dilawankan dengan ‘Utang PPN’ terlebih dahulu—artinya: PPN Impor yang tadinya ada di sisi debit dipindahkan ke sisi kredit, lawannya utang PPN di sisi debit:
[Debit]. Utang PPN = Rp 9,683,000
[Kredit]. PPN Impor = Rp 9,683,000
Setelah jurnal pengkreditan PPN impor dimasukan maka otomatis saldo Utang PPN akan turun menjadi Rp 2,317,000 saja ( = Rp 12,000,000 – Rp 9,683,000). Dengan demikian, maka jurnal pembayaran PPN-nya menjadi:
[Debit]. Utang PPN = Rp 2,317,000
[Kredit]. Kas = Rp 2,137,000
Bandingkan Kas yang dikeluarkan antara yang sebelum dengan yang setelah PPN Impor dikreditkan, sangat jauh bukan? Sayang jika tidak dikreditkan. Tentu, bukti pembayaran PPN Impor harus disertakan dalam laporan PPN bersama-sama dengan faktur pajak masukan (FPM). Demikian terus setiap bulannya.
Nah itu baru pengkreditan PPN Impor-nya. Bagaimana dengan PPh Impor (Pasal 22)-nya? Nanti dikreditkan saat akan tutup buku tahun fiskal (31 Desember 2011).
Anggaplah Neraca PT JAK per 31 Desember 2011 menunjukan adanya ‘Utang PPh Pasal’ sebesar Rp 25,000,000 di sisi Passive (Kewajiban). Sementara itu di sisi aktiva ada saldo ‘Uang Muka Pajak (Pasal 25) menunjukan angka Rp 16,000,000 dan jangan lupa ada saldo PPh Impor juga sebesar Rp 7,262,250.
Sebelum Utang PPh dibayarkan perlu dibuatkan jurnal penyesuaian terlebih dahulu, untuk melawankan saldo uang muka pajak (PPh Pasal 25) dan mengkreditkan PPh Impor—sehingga saldo keduanya menjadi nol. Jurnal penyesuaiannya sbb:
[Debit]. Utang PPh = Rp 16,000,000
[Kredit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 16,000,000
Dengan jurnal ini, maka saldo Uang Muka PPh (Pasal 25) menjadi nol, dan saldo Utang PPh berkurang sebesar yang sama sehingga tinggal Rp 9,000,000 ( = Rp 25,000,000 – Rp 16,000,000) saja.
Terakhir kreditkan PPh Impor (Pasal 22) dengan cara memindahkannya ke sisi kredit, dengan jurnal:
[Debit]. Utang PPh = Rp 7,262,250
[Kredit]. PPh Impor (Pasal 22) = Rp 7,262,250
Dengan jurnal terakhir ini, maka saldo PPh Impor di aktiva jadi nol, dan saldo Utang PPh menurun sebesar yang sama sehingga saldonya tinggal Rp 1,737,750 ( = 9,000,000 – 7,262,250) saja. Nah angka saldo sebesar Rp 1,737,750 inilah yang dibayarkan. Saat dibayar jurnalnya:
[Debit]. Utang PPh (Pasal 29) = Rp 1,737,750
[Kredit]. Kas = Rp 1,737,750
Setelah pembayaran Utang PPh 29 dan jurnalnya dimasukan maka posisi saldo akan menjadi sbb:
- PPh Impor (Pasal 22) = 0
- Uang Muka PPh (Pasal 25) = 0
- Utang PPh (Pasal 29) tahun fiskal 2011 = 0
Dengan demikian maka tuntas sudah penjurnalan PPN Impor, PPh Impor dan pengkreditannya, hingga ke PPN Terutang dan Utang PPh di akhir tahun fiskal.
Selanjutnya, seperti yang sudah saya sampaikan tadi, lain kesempatan saya akan bahas perlakuan PPN dari pembelian bahan baku sampai ke pembayaran PPN penjualan. Mungkin PPh juga saya bahas, tetapi secara bertahap pastinya. Selamat beraktivitas, semoga sukses selalu.


